Diskotek Stadium Diserang, Satu Tewas
Senin, 27 Juli 2009 | 03:31 WIB
Jakarta, Kompas - Stadium, tempat hiburan malam di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (25/7) tengah malam, diserang puluhan orang bersenjata pedang. Bentrokan pun pecah. Salah seorang petugas keamanan, Heri Kawai Hehanusa (40), tewas, sedangkan dua lainnya luka berat.
Pusat Komunikasi Informasi Bidang Humas Polda Metro Jaya menyebutkan, Sabtu tengah malam, sekitar 100 orang bersenjata pedang merangsek masuk Diskotek Stadium, menuntut tempat hiburan itu menghentikan operasinya. Menurut saksi, Budi (34), peristiwa terjadi pukul 23.00. Puluhan orang datang menggunakan dua metromini dan langsung menyerang.
Tak berapa lama, sekelompok lain datang menyerang kelompok berpedang itu. Bentrokan terjadi. Kedua kelompok yang membawa senjata tajam, seperti pedang, golok, dan parang, saling menyerang. Puluhan petugas keamanan diskotek berusaha melerai, tetapi tawuran justru kian memanas.
Tiga petugas keamanan luka parah. Mereka adalah Heri, Yusuf Gusti Leuwol (35), dan Bulen H (34). Ketiganya segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Husada di Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta Barat. Di tengah perjalanan, Heri, warga Bendungan Melayu RT 9/RW 5, Tugu Selatan, Jakarta Utara, meninggal.
Ia diduga tewas karena kehabisan darah setelah jantungnya robek oleh senjata tajam yang mematahkan tulang iga kirinya. Kedua rekannya, Yusuf, warga Kampung Ceger RT 3/RW 2, Harapan Jaya, Bekasi Utara, dan Bulen, warga Bendungan Melayu RT 9/RW 5, Tugu Selatan, Koja Utara, Jakarta Utara, juga luka parah. Kepala dan bagian belakang tubuh keduanya kena sabetan senjata tajam.
Ditangkap
Bentrokan massal berakhir hari Minggu (26/7) pukul 01.00, setelah ratusan anggota Polres Metro Jakarta Barat tiba di lokasi. Wakil Kepala Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Yazid Fanani mengatakan, dalam peristiwa ini 42 orang ditahan, 25 orang menjadi tersangka. Mereka ditangkap di beberapa lokasi, antara lain di Pasar Rebo, Jakarta Selatan, dan Depok.
Mereka berangkat dari Depok Town Square dengan dua metromini. Pria berinisial HL diduga yang membunuh Heri. Ia dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, sedangkan puluhan tersangka lainnya diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ketua Perhimpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum DKI Adrian Maelite berharap polisi bertindak tegas terhadap para pelaku yang main hakim sendiri. (WIN)