Loader

Tentang Pil Cinta

Started by Carlos_Nunez, 15/12/04, 01:27

Previous topic - Next topic
from DJMAG.com

Ecstasy for 50p
Charity's survey reveals true cost of drugs in UK today
Words: Terry Church

The price of ecstasy has halved in many UK cities according to drugs charity DrugScope.

Researchers who surveyed 15 cities and towns found that the average price of ecstasy has halved since 2004 to just over £3 per pill.

Pills can now be bought for as little as 50p in Portsmouth, compared to last yearÂ's lowest E price of £1 in Birmingham.

The survey also found that veterinary drug ketamine had become a Â'substance of choiceÂ' for many clubbers.

Harry Shapiro, Editor of organisationÂ's magazine Druglink said: "The emergence of ketamine as a key substance of choice is an entirely new phenomenon since we last carried out the survey in 2004, when it didn't figure at all."

London is one of eight areas where ketamine has featured for the first time in the survey.

The drug is currently legal to possess but the government intends to make it class C before the end of 2005, as there are concerns over health risks associated with higher doses.

"Ketamine has now established its place alongside the usual dance scene drugs like ecstasy," said one Nottingham drugs worker.

Another drugs worker, based in Birmingham said: "Ecstasy pills contain less MDMA than they used to and so it is more of a stimulant rather than something that alters your state of mind.

Â"People aged 18-25 are taking ketamine for a more trippy night out," he added.

DrugScopeÂ's survey also found that the price of cocaine had dropped in many regions - in Sheffield a gram of coke can be bought for just £30.

For more info on DrugScope visit: www.drugsope.co.uk

supertango lg top ......
info dung klo bokul selain di daerah kota dmn siey?????

Quote
info dung klo bokul selain di daerah kota dmn siey?????

lo nanya info begituan disini dah... Ati2 deh...
u should feel what i feel
u should take what i take

(1) Barang siapa:
a. menggunakan psikotropika golongan I selain dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2); atau
b. memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi
psikotropika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; atau
c. mengedarkan psikotropika golongan I tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (3); atau
d. mengimpor psikotropika golongan I selain kepentingan ilmu
pengetahuan; atau
e. secara tanpa hak milik, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika
golongan I.
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling
lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara
terorganisasi dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar Rp.
750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(3) Jika tindak pidana dalam pasal ini dilakukan oleh korporasi, maka disamping
dipidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi dikenakan pidana denda
sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).


JENIS-JENIS PSIKOTROPIKA

    
Adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetris, bukan narkotika, yang bersifat atau berkhasiat psiko aktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabjan perubahankahas pada aktivitas mental dan perilaku.

Zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.

Pemakaian Psikotropika yang berlangsung lama tanpa pengawasan dan pembatasan pejabat kesehatan dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk, tidak saja menyebabkan ketergantungan bahkan juga menimbulkan berbagai macam penyakit serta kelainan fisik maupun psikis si pemakai, tidak jarang bahkan menimbulkan kematian.

Sebagaimana Narkotika, Psikotropika terbagi dalam empat golongan yaitu Psikotropika gol. I, Psikotropika gol. II, Psyko Gol. III dan Psikotropik Gol IV. Psikotropika yang sekarang sedang populer dan banyak disalahgunakan adalah psikotropika Gol I, diantaranya yang dikenal dengan Ecstasi dan psikotropik Gol II yang dikenal dengan nama Shabu-shabu.
   
    ECSTASY
    
Rumus kimia XTC adalah 3-4-Methylene-Dioxy-Methil-Amphetamine (MDMA). Senyawa ini ditemukan dan mulai dibuat di penghujung akhir abad lalu. Pada kurun waktu tahun 1950-an, industri militer Amerika Serikat mengalami kegagalan didalam percobaan penggunaan MDMA sebagai serum kebenaran. Setelah periode itu, MDMA dipakai oleh para dokter ahli jiwa. XTC mulai bereaksi setelah 20 sampai 60 menit diminum. Efeknya berlangsung maksimum 1 jam. Seluruh tubuh akan terasa melayang. Kadang-kadang lengan, kaki dan rahang terasa kaku, serta mulut rasanya kering. Pupil mata membesar dan jantung berdegup lebih kencang. Mungkin pula akan timbul rasa mual. Bisa juga pada awalnya timbul kesulitan bernafas (untuk itu diperlukan sedikit udara segar). Jenis reaksi fisik tersebut biasanya tidak terlalu lama. Selebihnya akan timbul perasaan seolah-olah kita menjadi hebat dalam segala hal dan segala perasaan malu menjadi hilang. Kepala terasa kosong, rileks dan "asyik". Dalam keadaan seperti ini, kita merasa membutuhkan teman mengobrol, teman bercermin, dan juga untuk menceritakan hal-hal rahasia. Semua perasaan itu akan berangsur-angsur menghilang dalam waktu 4 sampai 6 jam. Setelah itu kita akan merasa sangat lelah dan tertekan.

NGIPRIT ? tetep !
wakkakakakakekekekekkakakakekekekekkakakakekekekek, uhuk uhuk !
khoaaaaak ! chuihhhhhhhh !
telen tuh peraturan !

tobatlah wahai manusia

mmm... lagi basiann nih ... penutupan mau puasa ...

IS ECSTASY ADDICTIVE?

   * Ecstasy is not physically addictive. However, the drug can often take on great importance in people's lives, and some people become rather compulsive in their use. Taken too frequently, however, MDMA loses its special effect.
   * MDMA releases the brain chemical serotonin, elevating mood and acting as a short-term antidepressant. Compulsive users may be unconsciously trying to self-medicate for depression. Effective treatments for depression are available with the proper diagnosis by a qualified physician.

BE CAREFUL

   * Ecstasy is illegal and a conviction for possession can carry long prison sentences.
   * Frequent or high doses have been linked to neurotoxic damage in laboratory animals. It is still unknown whether such damage occurs in humans or, if it does, whether this has any long-term, negative consequences.
   * Some people experience depression after taking MDMA. This is caused by MDMA's action on certain brain chemicals.
   * There have been some deaths associated with large butterflyMDMA. Usually these have been a result of heatstroke from dancing for long periods of time in hot clubs without replenishing lost body fluids.
   * Much of what is sold as "ecstasy" on the black market actually contains other drugs, some of which can be more dangerous than MDMA, like PMA, speed, DXM and PCP.
   * Mixing ecstasy with alcohol or other drugs increases the risk of adverse reactions.

eh ati ati lo semua make make "e" sekarang, temen gue ada yg keracunan, mukenye biru kaya abis di gebuk, di sekitar mata, you guys be carefull with those stuff

black heart n gober minyak itu tetep "i" yang gue suka dari dolo blom ada yang ngalahin gue aja mesennya sekarang sama orang dalem polri/kejaksaan

kok pemakaian "i" gue kaya makan kacang yang kloue itungin 1 jam setengan itu 1/2 pil lo banyangin aja klo lagi di stadium bisa sampe 12 jam apa gue perlu di netralisir kali yah

waaaaaaaa ...

blackheart !!

mau saya mau !!

all the SHINNY HAPPY PEOPLE did it!!! GULP of water,,turbo down,,,we let each other see d beauty inside without shame or anxiety,,WE'RE HAPPY AND FREE, diz is ecstacy!

abisss enakkkk sihhhhhhhhh..........

those litlle pils and xes are the best mutual relationship!! hahaha,,, :P

kalo dosting....... repot :D

hukuman orang makan E diliat2 lebih berat dari hukuman orang ngebunuh ..aneh jg sih hukum indonesia

gober.... mauuuuu!!!

iya ya lebih berat E ya? yah skrg kan di indonesia smuanya kebalik.. yg salah dibilang bener, yang bener dibilang salah.. mau seneng dilarang, aahh bingung! ga bisa liat rakyatnya seneng dikit seeh susahhh!! bisanya bikin susaahhh rakyatnya mulu... kapan makmurnya??? BASI!!!!

seperti banyak UU lainnya, UU tentang Narkotika dan Psikotropika (tahun 1997, ditandatangani Suharto), juga dipengaruhi politik.

2 contoh yang paling aneh :
1. Marijuana digolongkan sebagai narkotika golongan/kelas 1, yang hukumannya sangat berat. Kalo enggak salah, tertangkap membawa minimum jumlah marijuana dapat dipenjara selama 15 tahun. INi jelas2 dipengaruhi oleh usaha pemerintah untuk membatasi revenues GAM (Gerakan Aceh Merdeka) yang mengandalkan cultivation and selling of marijuana sebagai sumber revenues mereka. Juga ada tekanan dari industri rokok industri yang tidak mau industri mengecil gara2 orang2 lebih senang smoking weed daripada kretek.

2. Ecstasy/MDMA yang digolongkan sebagai Psikortropika kelas/golongan 1, sebaliknya Methamphetamine dan Crystal Meth digolongkan sebagai kelas 2. Ini jelas2 sangat tidak logis, karena physical/health effect MDMA terhadap badan manusia lebih ringan dibanding crystal Meth. Juga, MDMA tidak physically addictive, sedangkan crystal meth sering menjadi physically addictive.

Yahh.. udahlah terima2 aja..
Lo mau jungkir balik juga, emang kenyataannya dilarang mau gimana lagi?
Emang ngerusak sih... Tapi enak... Tapi ngerusak... Tapi enak...
ahhh... Bingung gua...
u should feel what i feel
u should take what i take

Lil'coW...dimana sih bisa dapetin DVD/VCD "Price of Ecstassy"?...pengen nonton nih...

Quote from: "wonder why"hukuman orang makan E diliat2 lebih berat dari hukuman orang ngebunuh ..aneh jg sih hukum indonesia
katanya lebih berat cimenk daripada e ? :roll:  :arrow:  :?:

EH BENER GAK SIH.....KALO TRANCE TUH BIKIN DURASI E LEBIH CEPET ABISNYA..ADA YANG BILANG GITU SOALNYA KATANYA DI PUMP-UP ABIS KITANYA.....JADI KALO DENGERIN BEAT YANG LEBIH LAMBAT MODEL HOUSE, PROGRESSIVE, ABISNYA LEBIH LAMA...???

Quote from: "midnight"black heart n gober minyak itu tetep "i" yang gue suka dari dolo blom ada yang ngalahin gue aja mesennya sekarang sama orang dalem polri/kejaksaan

kok pemakaian "i" gue kaya makan kacang yang kloue itungin 1 jam setengan itu 1/2 pil lo banyangin aja klo lagi di stadium bisa sampe 12 jam apa gue perlu di netralisir kali yah
biasa aja tuh pak cik,,,,,gw neken 1 buat 2 jam doank,,,,,,