Guys ada yang baca koran KOMPAS ini hari ? (Jumat , 7 Agustus 2009)
di bagian bisnis ada JELAS banget tertera demikian
bagi yang belum baca , kita summary aja beberapa poin penting :
+ Tempat Hiburan seperti PANTI PIJAT , KARAOKE dan KELAB MALAM akan dikenakan pajak yang sama dengan PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH yaitu 75% (ujar Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , Harry Azhar Aziz)
+Menurut Harry , hiburan tersebut dikenai tarif tertinggi karena tingkat elastisitas terhadap harga jualnya yang rendah . Artinya mesikipun tarif layanan dinaikan , tidak akan mengurangi jumlah konsumen sebab pengguna jasa merupakan kelompok masyarakat kelas menengah keatas .
tanggapan dari Clubbing industry jelas negatif .. beberapa management Club yang sempat kami hubungi jelas - jelas kaget dan baru mendengar kabar buruk ini .
Belum ada kabar mengenai pemberlakuan kenaikan pajak ini , tetapi Efek domino akan segera terasa di Clubbing industry (KRISIS)