Quote from: Gober on 13/09/08, 23:43
Ya masalahnya kalo di satu page ada 10 sig gedenya 100kb sebiji, masak harus donlod 1 mega buat buka atu halaman. Kasian kan yg internetnya ga kenceng.
ok nanti gw batesin aja kali ya...
saran saya.... menurut pengalaman sebagai moderator di forum besar, mendingan di buat rule terlulis aja
![Smiley :)](https://ravelex.net/forum/Smileys/akyhne/dft009.gif)
berikut saya lampirkan peraturan siggy di forum CHIP
![Smiley :)](https://ravelex.net/forum/Smileys/akyhne/dft009.gif)
Quote
3. Aturan Signature
1. Dimensi
Dimensi: Dimensi maksimum untuk signature adalah
* Image/Gambar
Dimensi maksimal: 468 x 120 pixel (total)
Ukuran file maksimal: 50 KB (total)
* Teks/Huruf/Angka
Baris maksimum: 5 baris
Jumlah karakter maksimum: 700 karakter (incl. BBCode)
Sig Sizer Image
1. Dimensi di atas dibuat berdasarkan resolusi 1024x768 untuk kenyamanan bersama. Semua member diharapkan untuk mengikuti dimensi signature-nya sesuai dengan panduan sig sizer image di atas.
2. Signature yang melanggar ketentuan akan di-edit atau dihapus tanpa peringatan terlebih dahulu. Bila Anda menemukan/melihat signature yang melebihi ketentuan, harap laporkan kepada admin/moderator.
2. Materi
Untuk kenyamanan dan ketertiban bersama, isi materi signature tidak diperkenankan untuk signature berisikan materi (teks, gambar, link) yang mengandung:
1. Unsur vulgar (tidak sopan), hinaan, rasis, pelecehan seksual (pornografi), hasutan, kebencian, perdebatan agama, merendahkan, partai politik dan hal yang berkaitan dengan SARA.
2. Bersifat afiliasi, referral, MLM, member get member, money game, dan sejenisnya.
3. Bertentangan dengan hukum, seperti crack, serial number, file illegal dan materi bajakan (Aplikasi, eBook ilegal, Audio, Game, Video, Film dan sejenisnya), virus, illegal hacking, dan pornografi.
4. Iklan/promosi produk dan jasa diluar kategori ICT ( komputer, gadget, mobile phone) dan Digital imaging (kamera, camcorder, aksesoris dan perlengkapannya). Dalam kasus tertentu, Admin dan moderator berhak menentukan produk yang tidak boleh untuk diiklankan.