Loader
Menu

Show posts

This section allows you to view all posts made by this member. Note that you can only see posts made in areas you currently have access to.

Show posts Menu

Messages - de_emcee

#76
Quote from: andry 999 on 19/06/08, 12:52
ini harganya brapa? trus kirimny gmana?



harga nya cek PM ente sob.. pengirimannya pakai tiki...
#77
met sore.. barang mantaf gini koq di anggur i. he he he he *piss*  *piss*
#78
my shoes ajah.... soale mereka authorize dealer gt.. kl gak salah yah...
#79
set up baru ane...  ;D


VDJ 5.0 (bawaan HERCULES RMX nya)
HERCULES RMX
LAPPIE ACER AMD2X
HEADPHONE BEHRINGER


VCI 100 ane mau dilepas nih.. ada yg minat.. hi hi hi  *piss*  *piss*
#80
hmmmm hmmm pagi all..........   :-[  :-[
#81
hmmmm hmmm pagi all..........
#82
akhirnya nyampe juga..............  *tepuktangan*  *tepuktangan*

HERCULES RMX
tapi belum di test.. tadi pagi nyampe dikantorhe he he... ntar sore dah baru di test...



#83
Quote from: AdaGio on 08/06/08, 22:51
sms yang mana?

u46 dah sold

wah udah sold yah..., kemaren ada temen yg nyari... tapi ya sudahlah.. HERCULES rmx nya udah nyampe medan.. nih lagi mau di kirim ke aceh.. ho ho ho... besok pagi nyampe di kantor dah....
#84
@ bang adagio

selasa katanya baru nyampe di medan.. btw u46 dj kemaren ada yg nyari tuh.. nape sms ane ndak di balas...

@ egha

belum nyampe gha... masih otw... vci nya di pajang rapih koq di kamar ku...
#85
ane lg nugguin HERCULES RMX nyampe di medan... hi hi hi  *piss*  *piss*
#86
Quote from: egha on 05/06/08, 22:39
haloooo juga om epie

om ditungguin bgt lho acaranya di hugos pekanbaru..!! jgn ampe batal ya..
jarang2 nih hugos datengin dj2 yg kaya om epie...huehehehehhe......

siapa nih opening act nya ??? (lirak lirik mode: ON)
#87
ini asli loh infonya.. dari temen 1 perusahaan tapi beda divisi.. tapi yah silahkan ke teman2 aja yg menilainya... en tetep jaga2 yah...  *tepuktangan*  *tepuktangan*

Just info dan semoga bermanfaat.

Secara legal formal dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang mengatur masalah pemrosesan hukum pidana di Republik Indonesia, para penegak hukum dalam hal ini adalah penyelidik dan penyidik dapat melakukan penggeledahan, penyitaan hingga penahanan bagi para pembuat, penjual, pemilik serta pengguna aplikasi perangkat lunak komputer bajakan.

Sekalipun sebenarnya pihak BSA (Business Software Alliance) terutama Microsoft lebih menekankan pada pendekatan persuasif dan bisnis daripada pidana.

Hal tersebut dapat dipahami karena dari sisi bisnis para pengguna software ilegal adalah pasar yang sangat potensial. Sehingga sangat disayangkan jika kemudian pasar tersebut menjadi berbalik memusuhi BSA.

Selain itu dari sisi finansial tentunya tindakan persuasif adalah lebih menguntungkan. Jika sampai diproses melalui jalur peradilan maka besar kemungkinan pihak vendor perangkat lunak tidak mendapatkan apa-apa bahkan dikhawatirkan dapat menciptakan citra negatif bagi mereka.

Microsoft sendiri secara prosedural setidaknya melakukan lima tahapan sebelum membawa para pengguna software ilegal produksi mereka melalui jalur hukum.


Hal pertama yang dilakukan oleh Microsoft adalah mengirimkan surveyor untuk melakukan SURVEY dengan SEIJIN pemilik tempat yang akan dikunjungi. Selain itu pihak pemilik tempat berhak untuk melakukan konfirmasi langsung ke Microsoft tentang kebenaran identitas dan penugasan surveyor tersebut.

Jika kemudian ditemukan ada software ilegal produksi Microsoft di satu atau lebih mesin komputer di tempat tersebut maka surveyor dapat membuat surat pernyataan kebenaran yang ditandatangani oleh pemiliknya.

Surat pernyataan tersebut akan diproses oleh Microsoft dengan mengirimkan surat penawaran pembelian software berlisensi kepada pengguna software ilegal tersebut.

Jika kemudian pihak pengguna software tidak merespon penawaran tersebut maka vendor akan mengirim kembali surveyor untuk memastikan apakah perangkat lunak bajakan tersebut masih digunakan atau tidak.

Surat peringatan akan dikirim oleh pihak vendor jika terbukti perangkat lunak bajakan tersebut masih digunakan dan/atau tidak ada respon lanjutan. Selanjutnya Microsoft akan mengirimkan pengaduan resmi kepada pihak POLRI tentang penggunaan software bajakan tersebut.

Pada tahapan ini maka berdasarkan KUHAP pihak POLRI dapat melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan atas laporan tindak pidana tersebut.

Sedangkan mengenai proses penahanan dapat dilihat dari pasal dalam KUHAP sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

(2) Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.

(3) Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya.

(4) Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:

a.tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

b.tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47, dan Pasal 48 Undangundang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambähan Lembaran Negara Nomor 3086).

Maka jika melihat bunyi ayat (4) bagian a para pengganda untuk penggunaan komersial software bajakan dapat dijerat dengan aturan tersebut karena berdasarkan BAB XIII KETENTUAN PIDANA Pasal 72 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 diancam dengan pidana penjara lima tahun.

Harus dilihat bahwa UU No. 19/2002 hanya mengancam PARA PENGGANDA UNTUK PENGGUNAAN KOMERSIAL dari suatu produk software bajakan. Sedangkan ancaman hukuman untuk penggunaan nonkomersial tidak diancam dengan hukum pidana.

Perlu dipahami bahwa para pengganda dapat meliputi para pembuat, pengedar serta pengguna salinan ilegal produk software tersebut. Jadi bagi Anda yang menggunakan software ilegal untuk mendukung kelancaran pekerjaan sudah dapat dijerat dengan aturan tersebut di atas.

Sedangkan untuk proses penggeledahan di dalam KUHAP terdapat poin-poin penting sebagai berikut:

Penggeledahan hanya dapat dilakukan oleh pihak penyidik dan/atau petugas POLRI yang mendapatkan surat perintah penyidikan dari penyidik.
Penggeledahan harus mendapatkan surat ijin dari ketua pengadilan negeri setempat.
Jika penghuni dan/atau pemilik rumah mengijinkan penggeledahan maka saat pelaksanaannya harus disaksikan oleh minimal 2 orang saksi.
Jika penghuni dan/atau pemilik rumah tidak mengijinkan penggeledahan maka saat pelaksanaannya harus disaksikan oleh kepala desa atau kepala lingkungan setempat berikut 2 orang saksi.
Jika tidak membawa surat ijin dari ketua pengadilan negeri setempat, penyidik dilarang melakukan penyitaan barang bukti kecuali memang terkait dan/atau sudah digunakan dalam tindak pidana dimana barang-barang tersebut wajib dilaporkan segera kepada dan disetujui oleh ketua pengadilan negeri setempat.
Sedangkan untuk proses penyitaan harus memperhatikan pasal-pasal KUHAP berikut:

Pasal 38

(1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

(2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

Pasal 39

(1)Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:

a.benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana;

b.benda yang telah dipergunakan secara Iangsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;

c.benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;

d.benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;

e.benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

(2) Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1).

Pasal 4O

Dalam hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas maka para pengguna software bajakan memiliki hak secara hukum sebagai berikut:

Menolak kehadiran penyelidik dan/atau penyidik ke tempat usaha mereka tanpa ijin tertulis dari ketua pengadilan negeri setempat.
Menolak penyitaan aset-aset yang tidak terkait langsung dengan barang bukti. Misalkan yang menjadi asas penyitaan adalah software bajakan maka printer, monitor bahkan CPU dapat ditolak untuk disita. Alasannya adalah secara de facto yang terkait langsung dengan software ilegal tersebut hanyalah hard disc sehingga yang dapat disita tentunya hanya komponen tersebut saja bukan keseluruhan unit. Apalagi kalau sampai meja dan kursi ikut disita juga 
Segera menghapus software ilegal dari mesin-mesin komputer dan menggantinya dengan yang legal pada saat pihak POLRI melakukan pemanggilan. Sehingga jika dilakukan penyelidikan dan/atau menyidikan tidak terdapat barang bukti yang menyebabkan gugurnya laporan tindak pidana dari pihak vendor perangkat lunak tersebut.
Ada beberapa solusi yang dapat digunakan oleh para pengguna software ilegal yaitu:

Khusus untuk para pengusaha warnet dan/atau jasa rental komputer dapat meminta lisensi MSRA kepada pihak Microsoft untuk biaya lisensi yang lebih murah.
Beralih menggunakan software-software dengan lisensi tidak berbayar bagi seluruh aplikasi yang digunakan.
Melakukan kombinasi penggunaan software berbayar (propietary) dan tidak berbayar (freeware). Misalkan sistem operasi menggunakan Windows XP (berbayar) dan aplikasi perkantoran menggunakan OpenOffice.org (tidak berbayar) di sisi terminal klien. Sedangkan di sisi terminal server dapat menggunakan full open source software seperti sistem operasi Debian Linux, squid proxy, file server SAMBA, dsb.
Jadi marilah kita tegakkan hukum dengan memulainya dari diri sendiri. Ibaratnya jika Anda tidak mampu membeli motor karena tidak punya dana yang cukup bukan berarti diperbolehkan untuk mencurinya sekalipun sangat memerlukannya kan ?

#88
teman2 hati2 yah kl lagi perform ataw jalan2 bawa lappie.. ntar ada razia dadakan yg seperti dialami teman ane... baru di jakarta sih.. info jelasnya belum dapet, ataw ada yg labih tau akan kejadian tersebut mohon pencerahannya yah.. thx

tapi kl sopwer di lappie kita ori semua ya ndak masalah...   *piss*

ini isi dari email teman ane

> Hari Kamis  tgl 29 Mei 2008 di bandara Soekarno
> Hatta telah dilakukan
> pemeriksaan terhadap  para calon penumpang yang
> membawa komputer. Kepada
> mereka yang komputernya  terinstallasi
> software-software tidak berlisensi,
> dilakukan sidang di tempat dan  dikenakan denda
> sebesar Rp 9.500.000,- per
> komputer. Selanjutnya komputer  ditahan dan harus
> ditebus di polres yang
> telah ditentukan.
>   
> Menurut  info yang didapat, pemeriksaan komputer ini
> telah dilakukan selama
> seminggu oleh  aparat kepolisian beserta tim HAKI di
> bandara, cafe-cafe dan
> tempat umum  lainnya.
> Kejadian ini disaksikan langsung oleh pak Rahmat
> Saptadirdja (Xsis) dan pak
> Bima Kurniawan (Anabatic) yang akan melakukan
> perjalanan melalui bandara
> Soekarno Hatta.
>   
>   
> PASTIKAN LAPTOP ANDA BEBAS SOFTWARE BAJAKAN


nih temen ane ada yg bahas ni masalah...

Just info dan semoga bermanfaat.

Secara legal formal dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang mengatur masalah pemrosesan hukum pidana di Republik Indonesia, para penegak hukum dalam hal ini adalah penyelidik dan penyidik dapat melakukan penggeledahan, penyitaan hingga penahanan bagi para pembuat, penjual, pemilik serta pengguna aplikasi perangkat lunak komputer bajakan.

Sekalipun sebenarnya pihak BSA (Business Software Alliance) terutama Microsoft lebih menekankan pada pendekatan persuasif dan bisnis daripada pidana.

Hal tersebut dapat dipahami karena dari sisi bisnis para pengguna software ilegal adalah pasar yang sangat potensial. Sehingga sangat disayangkan jika kemudian pasar tersebut menjadi berbalik memusuhi BSA.

Selain itu dari sisi finansial tentunya tindakan persuasif adalah lebih menguntungkan. Jika sampai diproses melalui jalur peradilan maka besar kemungkinan pihak vendor perangkat lunak tidak mendapatkan apa-apa bahkan dikhawatirkan dapat menciptakan citra negatif bagi mereka.

Microsoft sendiri secara prosedural setidaknya melakukan lima tahapan sebelum membawa para pengguna software ilegal produksi mereka melalui jalur hukum.


Hal pertama yang dilakukan oleh Microsoft adalah mengirimkan surveyor untuk melakukan SURVEY dengan SEIJIN pemilik tempat yang akan dikunjungi. Selain itu pihak pemilik tempat berhak untuk melakukan konfirmasi langsung ke Microsoft tentang kebenaran identitas dan penugasan surveyor tersebut.

Jika kemudian ditemukan ada software ilegal produksi Microsoft di satu atau lebih mesin komputer di tempat tersebut maka surveyor dapat membuat surat pernyataan kebenaran yang ditandatangani oleh pemiliknya.

Surat pernyataan tersebut akan diproses oleh Microsoft dengan mengirimkan surat penawaran pembelian software berlisensi kepada pengguna software ilegal tersebut.

Jika kemudian pihak pengguna software tidak merespon penawaran tersebut maka vendor akan mengirim kembali surveyor untuk memastikan apakah perangkat lunak bajakan tersebut masih digunakan atau tidak.

Surat peringatan akan dikirim oleh pihak vendor jika terbukti perangkat lunak bajakan tersebut masih digunakan dan/atau tidak ada respon lanjutan. Selanjutnya Microsoft akan mengirimkan pengaduan resmi kepada pihak POLRI tentang penggunaan software bajakan tersebut.

Pada tahapan ini maka berdasarkan KUHAP pihak POLRI dapat melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan atas laporan tindak pidana tersebut.

Sedangkan mengenai proses penahanan dapat dilihat dari pasal dalam KUHAP sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

(2) Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.

(3) Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya.

(4) Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:

a.tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

b.tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47, dan Pasal 48 Undangundang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambähan Lembaran Negara Nomor 3086).

Maka jika melihat bunyi ayat (4) bagian a para pengganda untuk penggunaan komersial software bajakan dapat dijerat dengan aturan tersebut karena berdasarkan BAB XIII KETENTUAN PIDANA Pasal 72 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 diancam dengan pidana penjara lima tahun.

Harus dilihat bahwa UU No. 19/2002 hanya mengancam PARA PENGGANDA UNTUK PENGGUNAAN KOMERSIAL dari suatu produk software bajakan. Sedangkan ancaman hukuman untuk penggunaan nonkomersial tidak diancam dengan hukum pidana.

Perlu dipahami bahwa para pengganda dapat meliputi para pembuat, pengedar serta pengguna salinan ilegal produk software tersebut. Jadi bagi Anda yang menggunakan software ilegal untuk mendukung kelancaran pekerjaan sudah dapat dijerat dengan aturan tersebut di atas.

Sedangkan untuk proses penggeledahan di dalam KUHAP terdapat poin-poin penting sebagai berikut:

Penggeledahan hanya dapat dilakukan oleh pihak penyidik dan/atau petugas POLRI yang mendapatkan surat perintah penyidikan dari penyidik.
Penggeledahan harus mendapatkan surat ijin dari ketua pengadilan negeri setempat.
Jika penghuni dan/atau pemilik rumah mengijinkan penggeledahan maka saat pelaksanaannya harus disaksikan oleh minimal 2 orang saksi.
Jika penghuni dan/atau pemilik rumah tidak mengijinkan penggeledahan maka saat pelaksanaannya harus disaksikan oleh kepala desa atau kepala lingkungan setempat berikut 2 orang saksi.
Jika tidak membawa surat ijin dari ketua pengadilan negeri setempat, penyidik dilarang melakukan penyitaan barang bukti kecuali memang terkait dan/atau sudah digunakan dalam tindak pidana dimana barang-barang tersebut wajib dilaporkan segera kepada dan disetujui oleh ketua pengadilan negeri setempat.
Sedangkan untuk proses penyitaan harus memperhatikan pasal-pasal KUHAP berikut:

Pasal 38

(1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

(2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

Pasal 39

(1)Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:

a.benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana;

b.benda yang telah dipergunakan secara Iangsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;

c.benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;

d.benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;

e.benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

(2) Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1).

Pasal 4O

Dalam hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas maka para pengguna software bajakan memiliki hak secara hukum sebagai berikut:

Menolak kehadiran penyelidik dan/atau penyidik ke tempat usaha mereka tanpa ijin tertulis dari ketua pengadilan negeri setempat.
Menolak penyitaan aset-aset yang tidak terkait langsung dengan barang bukti. Misalkan yang menjadi asas penyitaan adalah software bajakan maka printer, monitor bahkan CPU dapat ditolak untuk disita. Alasannya adalah secara de facto yang terkait langsung dengan software ilegal tersebut hanyalah hard disc sehingga yang dapat disita tentunya hanya komponen tersebut saja bukan keseluruhan unit. Apalagi kalau sampai meja dan kursi ikut disita juga 
Segera menghapus software ilegal dari mesin-mesin komputer dan menggantinya dengan yang legal pada saat pihak POLRI melakukan pemanggilan. Sehingga jika dilakukan penyelidikan dan/atau menyidikan tidak terdapat barang bukti yang menyebabkan gugurnya laporan tindak pidana dari pihak vendor perangkat lunak tersebut.
Ada beberapa solusi yang dapat digunakan oleh para pengguna software ilegal yaitu:

Khusus untuk para pengusaha warnet dan/atau jasa rental komputer dapat meminta lisensi MSRA kepada pihak Microsoft untuk biaya lisensi yang lebih murah.
Beralih menggunakan software-software dengan lisensi tidak berbayar bagi seluruh aplikasi yang digunakan.
Melakukan kombinasi penggunaan software berbayar (propietary) dan tidak berbayar (freeware). Misalkan sistem operasi menggunakan Windows XP (berbayar) dan aplikasi perkantoran menggunakan OpenOffice.org (tidak berbayar) di sisi terminal klien. Sedangkan di sisi terminal server dapat menggunakan full open source software seperti sistem operasi Debian Linux, squid proxy, file server SAMBA, dsb.
Jadi marilah kita tegakkan hukum dengan memulainya dari diri sendiri. Ibaratnya jika Anda tidak mampu membeli motor karena tidak punya dana yang cukup bukan berarti diperbolehkan untuk mencurinya sekalipun sangat memerlukannya kan ?
#89
Quote from: pikibun on 02/06/08, 12:11
halo bes, cemana barang nya masih ada? mau ko lepas brp? kasilah lah PM aku, ok bes? tengkiu ya...

cek PM

Quote from: Prinze_devilz on 02/06/08, 21:54
m-audio sound card lo lepas brp sob?

udah laku sob soundcard nya..
#90
Quote from: RomeoKillJuliet on 01/06/08, 11:12
@de_emce
Di PIC yg paling kiri kynya DJ senior tuh....hmmmm

he he he.. itu warga setempat...
#95
Quote from: aayarifruhiat on 25/05/08, 23:22
Bantu uuuuup....... barang di medan...... tapi yang jual bisa dipercaya sob....... gw dah sering transaksi ama dj imam.......... hahahahahaha........... alooooooo sob  ;D

mmmuuaachh...
#97
Quote from: aayarifruhiat on 25/05/08, 00:08
Quote from: de_emcee on 24/05/08, 18:05
Quote from: aayarifruhiat on 24/05/08, 01:02
Quote from: de_emcee on 18/05/08, 20:10
malem all.. silahkan dilihat lihat  :P
Barang masih ada? Cek PM Sob


nasib dah...., aku tunggu sms mesranya bang

Huahahahaha.... maksudnya check sms sob......

ada bang.. aku dah cek.. tapi gak ada PM message dari abang..
#98
Quote from: aayarifruhiat on 24/05/08, 01:02
Quote from: de_emcee on 18/05/08, 20:10
malem all.. silahkan dilihat lihat  :P
Barang masih ada? Cek PM Sob

ada bang.. aku dah cek.. tapi gak ada PM message dari abang..
#100
Quote from: room507 on 22/05/08, 18:31
cdj itu masih yg pake tray yh sob??g kyk pionner yg lasg masuk yh cd nya??

yak benar........................